Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Optimalisasi Mudharabah di Perbankan Syariah



By: Ibnu Kharis, SE
Sebagai makalah ujian komprehenshif Jurusan Ekonomi Syariah-FEBI-IAIN Purwokerto 2016

Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah,[1] berisiko dan rentan menjadi sasaran fraud. Salah satunya adalah kecurangan manajemen dalam bentuk ketidaksesuaian antara promosi prinsip syariah dan kenyataan operasional yang belum sesuai dengan prinsip syariah. Operasional yang belum sesuai dengan prinsip syariah diantaranya dalam bentuk implementasi akad-akad yang tidak sesuai dengan rukun, syarat dan ketentuan yang syariah lainnya.

Contohnya akad mudharabah  yang memiliki risiko tinggi dalam perbankan sehingga memerlukan banking policy dalam implementasinya. Banking policy yang mengacu pada kebutuhan lapangan inilah yang terkadang mengabaikan prinsip-prinsip syariah. Apabila hal ini diabaikan, bank syariah akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) yang mengakibatkan kekecewaan masyarakat dan akhirnya merusak citra bank syariah.

Kepatuhan terhadap syariah (Sharia Compliance) adalah tulang punggung lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah dalam memberikan legitimasi moral dan spriritual terhadap praktik perbankan syariah sehingga kepercayaan publik, pasar dan stakeholder tetap terpelihara. Kepercyaan stakeholder terhadap terhadap kredibilitas lembaga keuangan syariah akan mendorong pertumbuhan dan pengembangan perbankan syariah sehingga industri ini mampu mendorong perekonomian nasional lebih signifikan lagi.[2]

Salah satu upaya untuk  menjaga kepatuhan tersebut adalah dengan adanya pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang keberadaannya di perbankan syariah mendapatkan legitimasi hukum yang cukup kuat. Peran dan fungsi DPS sangat penting untuk memenuhi perbankan syariah yang patuh pada prinsip syariah sehingga kepercayaan masyarakat lembaga keuangan syariah tetap terjaga.

Akan tetapi, belum optimalnya peran pengawasan yang dilakukan oleh DPS ataupun Dewan Syariah Nasional (DSN) selaku lembaga yang bertugas memastikan bahwa perbankan syariah patuh terhadap syariah menyebabkan penyelenggaraan prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah belum dilaksanakan dengan optimal.[3]

Secara umum, operasional bank syariah dilaksanakan sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Perbedaannya dengan bank konvensional adalan bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga, tetapi berdasarkan prinsip yang dibenarkan oleh syariah, yaitu menggunakan prinsip bagi hasil, titipan, jual beli, pemberian fee dan pengenaan biaya administrasi.

Prinsip bagi hasil dipraktikan dalam mudharabah  yang digunakan perbankan syariah dalam memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang bertransaksi. Dalam perbankan syariah saat ini, perjanjian mudharabah  telah diperluas menjadi tiga pihak yaitu:

a.    Para nasabah yang menyimpan dana (depositors) sebagai shahibul maal
b.   Bank sebagai intermediary
c.    Pengusaha sebagai mudharib yang menbutuhkan dana

Bank bertindak sebagai pengusaha dalam (mudharib) dalam menerima dana dari nasabah penyimpan dana dan shahibul maal dalam hal bank menyediakan dana dari nasabah selaku mudharib.[4] Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian ekonom muslim. Perubahan tersebut cenderung menjadikan mudharabah sebagai tameng saja oleh lembaga perbankan syariah, padahal dalam praktiknya jauh dari prinsip syariah.

Dalam praktiknya komposisi pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Saat ini, mudharabah  dan musyarakah di perbankan syariah ternyata tidak mencapai angka 40% dibandingkan produk pembiayaan lain.[5]

Sehingga kesimpulan yang dapat kita tarik adalah mudharabah itu adalah akad yang paling nomor 1 mencerminkan nilai-nilai ekonomi Islam, mampu memberikan kesejahteraan hakiki, keadilan, dan kemajuan suatu perekonomian daerah atau bangsa pada umumnya. Namun Mudharabah di Indonesia kini, seakan kita menutup sebelah mata dengan dalih aneka alasan untuk enggan bertransaksi sesuai prinsip ekonomi Islam, sehingga dampaknya ekonomi Indonesia kini seperti semrawut kalang kabut karena rahasianya negara kita masih mau diperdaya dengan aktivitas ekonomi konvensional yang ribawi dan gak akan berkah. Ekonomi Indonesia saat ini UMKM/para petani/buruh tani miskin sangat perlu uluran dari si Kaya (investor mulia) untuk memberdayakan mereka melalui usaha tanpa kendala modal. Tentunya instrumen Mudharabah inilah sebagai hembusan nafas harapan bagi kemajuan Indonesia nanti.

Inti poin terakhir adalah Mudharabah atau bank syariah bukanlah untuk/milik orang-orang Islam saja, karena ketika kita bicara ekonomi syariah/islam ini merupakan bagian dari sistem ekonomi dunia. Tidak jarang saya temui Muslim Indonesia masih ada yang pobia dengan ekonomi syariah, hanya disebabkan khawatir menjadi radikalisme negara Islam/isu yang memarginalkan Islam. Sebagai bukti, mereka para Ekonom negara barat seperti di Inggris dan beberapa negara Eropa malah sudah lama aplikasikan sistem ekonomi syariah di negaranya.

So, yuk kita berekonomi syariah
Kalau gak Ekonomi Syariah, Sorry Ah..

Salam Jotako7Post,
Journal Of Trust And Kaleidoscopic Obsession
Jujur Omongane, Tawadhu’ Akhlake, Kualitas Obrolane.






[1] Lihat Pasal 1 angka 7 UU. No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
[2]  Di Indonesia bank syariah baru berdiri pada tahun 1992 yaitu dengan ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
[3] http://www.pa-tanjungselor.net, Tiga Masalah Fundamental yang Mengganjal, Dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, Sekretariat MA, Jakarta 28 Januari 2011. Diakses pada tanggal 08 September 2016 pukul 14:21 WIB.
[4] Sutan Remi Syahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), hlm.47.
[5] Sutrisno Wahyudi, Pembiayan Syariah dengan Prinsip Bagi Hasil Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dari Sudut Pandang Hukum Islam, Tesis, Program Pasca Sarana Universitas Diponogoro, Semarang, 2008.

Post a Comment for "Optimalisasi Mudharabah di Perbankan Syariah"